width=
width=

Dana Rp1,73 Miliar Nasabah Bank Aladin Syariah Diduga Raib Akibat Modus Scam, Kuasa Hukum Tempuh Jalur Pidana dan Gugat Perdata

 

Jakarta, MDINews – Kuasa hukum Mujiran dari Gumiran Law Office menggelar konferensi pers di Kantor Gumiran Law Office, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026). Dalam kesempatan tersebut, tim kuasa hukum mengungkap dugaan hilangnya dana milik klien mereka sebesar Rp1,735 miliar yang diduga merupakan korban penipuan siber (scam) dengan modus mengatasnamakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Konferensi pers dipimpin oleh Managing Partner Gumiran Law Office,
Moh. Aryareksa Gumilang, S.H., M.H. dan Alan Wibowo, S.H., M.H. selaku kuasa hukum Mujiran. Mereka menjelaskan kronologi dugaan penipuan yang dialami kliennya hingga berujung pada terkurasnya dana dalam rekening digital.

Alan Wibowo menjelaskan, peristiwa bermula pada 17 April 2026 ketika Mujiran menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai petugas OJK dan PPATK. Pelaku menawarkan program rekening bebas biaya administrasi dan mengarahkan korban untuk membuka rekening secara daring di Bank Aladin Syariah.

Menurut Alan, setelah rekening berhasil dibuka, korban diminta memindahkan dana dari rekening bank lain ke rekening Bank Aladin Syariah yang terdaftar atas nama Mujiran. Namun, tidak lama kemudian dana sebesar Rp1.735.000.000 diduga berpindah ke pihak lain tanpa sepengetahuan korban.

“Pada saat itu telepon genggam klien kami mengalami gangguan dengan tampilan aplikasi yang terus loading. Pelaku tetap berkomunikasi dan menjelaskan berbagai hal mengenai antisipasi pencucian uang, perpajakan, hingga hak-hak nasabah. Belakangan kami menduga telepon genggam klien telah dikloning sehingga pelaku dapat menguasai akses perbankan digital,” ujar Alan.

Ia menambahkan, ketika korban mengecek saldo rekening, dana yang semula mencapai Rp1,735 miliar hanya tersisa sekitar Rp209 juta. Keesokan harinya, 18 April 2026, korban bermaksud mengamankan sisa dana tersebut, namun rekening disebut telah terblokir. Meski demikian, menurut kuasa hukum, dana yang tersisa kembali berkurang hingga hanya menyisakan sekitar Rp52 ribu.

Kuasa hukum mempertanyakan sistem keamanan perbankan yang dinilai tidak mampu mendeteksi transaksi dalam jumlah besar tersebut.

“Kami mempertanyakan mengapa transaksi bernilai sangat besar dapat berlangsung tanpa adanya notifikasi kepada nasabah, tanpa konfirmasi dari pihak bank, maupun pembatasan transaksi harian sebagaimana lazim diterapkan pada sistem perbankan,” kata Alan.

Upaya Musyawarah Berakhir Buntu

Tim kuasa hukum menyatakan telah menempuh penyelesaian sengketa melalui jalur musyawarah dengan PT Bank Aladin Syariah Tbk. Namun, hingga somasi ketiga dan terakhir dilayangkan, menurut mereka tidak tercapai penyelesaian yang memuaskan.

Kuasa hukum menilai jawaban resmi Bank Aladin Syariah melalui Surat Nomor S.038.BOD/06.2026 belum memberikan kejelasan. Dalam surat tersebut, bank menyimpulkan bahwa hilangnya dana diduga disebabkan oleh praktik phishing atau kelalaian nasabah. Namun, menurut tim kuasa hukum, pihak bank tidak membuka data forensik digital yang dinilai penting untuk menguji penyebab sebenarnya dari transaksi tersebut.

Tiga Keberatan Kuasa Hukum

Managing Partner Gumiran Law Office, Moh. Aryareksa Gumilang, menyampaikan tiga poin utama yang menjadi dasar keberatan terhadap sikap pihak bank.

Pertama, bank dinilai tidak memberikan akses terhadap data digital seperti log sistem, alamat IP, MAC atau Device ID, serta riwayat pengiriman One-Time Password (OTP), yang menurut kuasa hukum diperlukan sebagai alat pembuktian.

Kedua, bank diduga menggunakan klausul baku yang membebaskan diri dari tanggung jawab. Menurut Aryareksa, klausul tersebut bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sehingga patut dipersoalkan secara hukum.

Ketiga, pihak bank dinilai tidak menunjukkan itikad baik karena tidak memenuhi permintaan audiensi untuk membahas bukti-bukti teknis yang dimiliki kedua belah pihak.

Tempuh Jalur Hukum

Atas kondisi tersebut, Gumiran Law Office memastikan akan menempuh sejumlah langkah hukum secara bersamaan, yakni melaporkan dugaan tindak pidana siber ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, mengajukan pengaduan kepada OJK melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) untuk penyelesaian melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan, serta mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri.

“Kami tidak lagi mencari kompromi, melainkan kepastian hukum. Segala kerugian materiil, immateriil, serta dampak reputasi yang timbul akibat langkah hukum ini akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab PT Bank Aladin Syariah Tbk,” tegas Moh. Aryareksa Gumilang.

Tim kuasa hukum menegaskan seluruh proses hukum akan dilakukan dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Mereka menyerahkan seluruh proses pembuktian kepada aparat penegak hukum dan lembaga yang berwenang, sekaligus berharap perkara ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan standar keamanan sistem perbankan digital guna memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi masyarakat.

Sampai Berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi dari PT Bank Aladin Syariah Tbk, pihak media masih berupaya meminta konfirmasi kepada bank namun belum memperoleh jawaban hingga berita ini diterbitkan.

Pewarta : Ridho

WWW.MDI.NEWS