width=
width=
SOSIAL  

FKI dan LINKN Dorong Sinergi Media Kawal Kasus Negara

MDI.NEWS, Jakarta – Persoalan kerugian negara, termasuk dugaan korupsi dan kebocoran penerimaan negara, menjadi perhatian dalam bincang-bincang sore yang menghadirkan Ketua Forum Kepakaran Indonesia (FKI) Dr. Risman Pasaribu dan Ketua Umum Lembaga Informasi Kasus Nasional (LINKN) Edy Sastro. Selasa (22/9/2026).

Dalam pembahasan tersebut, Dr. Risman Pasaribu menyoroti pentingnya upaya bersama untuk mengawal berbagai persoalan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapatkan perhatian karena berkaitan dengan kemampuan negara dalam mengelola keuangan dan memenuhi kewajiban, termasuk pembayaran utang negara.

Sementara itu, Edy Sastro menjelaskan bahwa LINKN memiliki peran dalam menghimpun dan menyampaikan informasi mengenai berbagai kasus yang diperoleh dari masyarakat maupun jaringan kelembagaan. Informasi tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya membangun kepedulian publik terhadap persoalan yang terjadi di tengah masyarakat.

Sinergi dengan media dinilai menjadi salah satu bagian penting dalam penyampaian informasi tersebut. Keberadaan banyak wartawan dalam jaringan AsMEN juga dinilai dapat menjadi sarana untuk memperkuat penyebaran informasi kepada masyarakat secara lebih luas dan bertanggung jawab.

Selain itu, muncul gagasan agar tersedia wadah atau kanal pengaduan secara daring yang dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan informasi terkait berbagai persoalan, termasuk kasus pertanahan, persoalan ekonomi, maupun dugaan permasalahan lainnya. Informasi yang diterima selanjutnya dapat dihimpun dan ditelaah sesuai dengan fungsi masing-masing lembaga.

Dalam diskusi itu juga dibahas persoalan kebocoran penerimaan negara, termasuk sektor perpajakan. Penguatan sistem informasi dan pengawasan dinilai penting agar potensi kebocoran dapat diketahui lebih awal serta menjadi bahan bagi pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan penanganan sesuai ketentuan.

Edy Sastro menegaskan bahwa LINKN pada prinsipnya berfungsi sebagai lembaga informasi dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan hukum terhadap suatu kasus. Karena itu, informasi yang diperoleh perlu ditempatkan sebagai bahan awal yang harus diverifikasi sebelum disampaikan kepada pihak berwenang.

Kedua lembaga juga memandang pentingnya keterlibatan masyarakat, media, dan berbagai unsur lainnya dalam menjaga kepentingan negara. Upaya tersebut tidak hanya ditujukan untuk kondisi saat ini, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian terhadap keberlangsungan kehidupan generasi mendatang di tengah tantangan pengelolaan keuangan negara dan kewajiban utang. (***)

Penulis: Rizki Trainar
WWW.MDI.NEWS