width=
width=

GEGer! MABES POLRI UNGKAP DUGAAN PENYADAPAN PRESIDEN PRABOWO, TIGA PERWIRA TINGGI DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA

JAKARTA, MDI.News Publik dikejutkan oleh pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Mabes Polri melalui Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.

Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengungkapkan bahwa dugaan penyadapan berlangsung sejak 2025 hingga Oktober 2026.

Berdasarkan keterangan penyidik, tiga tersangka memiliki inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lainnya masih diperiksa sebagai saksi.

Penyadapan diduga tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat, LSM, hingga kalangan pengusaha.

PENYADAPAN DIDUGA TANPA PROSEDUR

Kabareskrim menjelaskan bahwa sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa dasar penegakan hukum yang sah.

Bahkan, pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan sejumlah data hasil penyadapan untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang ahli serta menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat flashdisk.

Ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, termasuk Pasal 258 dan Pasal 332 KUHP serta Pasal 32 UU ITE.

UJIAN REFORMASI INTERNAL KEPOLISIAN

Peristiwa ini menjadi ujian serius bagi institusi Polri, khususnya dalam membangun transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan masyarakat.

Di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, pengungkapan perkara yang melibatkan pejabat tinggi di lingkungan kepolisian menjadi perhatian publik. Penegakan hukum terhadap siapa pun, termasuk mereka yang memiliki jabatan strategis, merupakan bagian penting dari prinsip negara hukum.

Prabowo sendiri dikenal memiliki latar belakang militer dan pernah bertugas di satuan Kopassus. Namun, latar belakang tersebut tidak serta-merta menjadi alasan untuk menyimpulkan motif atau penyebab terungkapnya perkara ini.

Yang menjadi perhatian adalah bagaimana pemerintah dan aparat penegak hukum memastikan seluruh lembaga negara bekerja sesuai aturan, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta tetap berada dalam koridor konstitusi.

POLRI HARUS BERANI BERBENAH

Dalam konferensi pers, Irwasum Polri Komjen Pol. Asep Edi Suheri menegaskan bahwa dugaan perbuatan tersebut merupakan tindakan oknum dan bukan kebijakan institusi Polri.

Polri juga menyatakan proses pemeriksaan akan dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan.

Kasus ini sekaligus menjadi momentum penting untuk memperkuat reformasi kepolisian. Pengawasan internal harus berjalan efektif, kewenangan penyadapan harus tunduk pada prosedur hukum, dan tidak boleh ada penyalahgunaan teknologi untuk kepentingan di luar penegakan hukum.

Masyarakat tentu berharap pengusutan perkara ini dilakukan secara terbuka dan tuntas, sehingga tidak berhenti pada penetapan tersangka semata.

Reformasi Polri bukan hanya tentang pergantian pejabat atau perubahan struktur organisasi, melainkan tentang keberanian membersihkan penyalahgunaan kewenangan dari dalam tubuh institusi itu sendiri.

MDI.News – Mengawal Pers, Menjaga Bangsa.

WWW.MDI.NEWS