JAKARTA, MDI.News Publik dikejutkan dengan perkembangan besar dalam penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.3 jendral
Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Selain Listyo Sigit Prabowo, penyidik juga menetapkan dua perwira tinggi Polri sebagai tersangka, yakni Irjen Pol. Ahrie Sonta dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Ketiganya diduga terlibat dalam perkara penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem komunikasi.
Dalam keterangannya, Kabareskrim menjelaskan bahwa dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur verifikasi sebagaimana mestinya.
Salah satu nomor yang menjadi sasaran dugaan penyadapan tersebut adalah nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penyadapan terhadap sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat, LSM, hingga kalangan pengusaha.
Penyidikan Terus Dikembangkan
Bareskrim Polri menyebutkan bahwa penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan, antara lain 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.
Penyidik turut mendalami dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan pada sistem LIMS sekitar Oktober 2026.
Dalam perkembangan tersebut, pihak kepolisian menyatakan ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Ujian Besar Reformasi Polri
Kasus ini menjadi perhatian nasional karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan, sistem penyadapan, serta perlindungan privasi pejabat negara dan masyarakat.
Penetapan mantan Kapolri sebagai tersangka juga menjadi ujian serius bagi komitmen reformasi dan pengawasan internal institusi kepolisian.
Masyarakat kini menunggu keterbukaan aparat penegak hukum dalam mengungkap siapa yang memerintahkan, bagaimana mekanisme penyadapan dilakukan, serta apa motif di balik dugaan tindakan tersebut.
Proses hukum harus berjalan secara transparan, profesional, dan tidak tebang pilih. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Meski demikian, status tersangka bukan merupakan putusan bersalah. Seluruh pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
MDI.News – Mengawal Informasi, Menjaga Demokrasi.






