MDINEWS, BOGOR – Pengadilan Negeri Cibinong kelas 1 A Aliansi Mahasiswa Anti Mafia mengelar aksi Unjuk Rasa di depan kantor Pengadilan Negeri Cibinong sebanyak 100 Massa yang ikut hadir dalam aksi tersebut.
Dalam aksinya yang disuarakan adalah Rakyat meminta keadilan dan kebenaran hukum ditegakan karena Gunawan Karta melakukan pemalsuan surat tanah. Rabu ( 22/11/2023).
Berdasarkan data yang kami peroleh dan perjuangan untuk kebenaran, maka kami menuntut :
1.Menuntut Ratu Hera selaku Panitera PN Cibinong harus menghentikan dan BAWAS MA mengusut tuntas dugaan persekongkolan dengan Gunawan Karta.
2.Mendesak BPN Bogor untuk laksanakan usulan Pembatalan SHM No. 5197 a.n Gunawan Karta.
3.Meminta APIP untuk periksa dan Copot kepala KANWIL ATR/BPN Jawa Barat karena tidak melaksanakan usulan pembatalan SHM dari BPN Bogor serta tidak menyelesaikan persoalan MAFIA Tanah di Bogor Raya!
4.Menuntut Kapolres Bogor Tangkap Gunawan Karta dan Bahridin Busri atas dugaan Pemalsuan surat Tanah sebagai dasar terbitnya SHM Gunawan Karta.
5.Jika tuntutan kami tidak direalisasikan maka kami akan menyampaikan persoalan Mafia Tanah kepada istana Negara, MABES POLRI dan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto
Humas Pengadilan Negeri Cibinong Amran S. Herman, S. H., M.H Mengatakan Bahwa mereka ini Aliansi Mahasiswa Anti Mafia mereka melakukan Demontrasi disini kami memberikan Apresiasi yang positif karena hak semua Warga untuk unjuk rasa sesuai dengan UU yang berlaku. Alhamdulillah hari ini teman -teman berunjuk rasa itu , kami memantau bahwa itu masih sesuai koridor hukum yang berlaku.
Semua Orasi permintaanya kami sudah paham dan mengerti dan juga surat edaran dari mereka berupa Pres Release kita sudah baca juga semuanya ini kami sudah paham dan mengenai upaya -upaya hukum dia kami persilahkan saja.
Selanjutnya karena kita di pengadilan menyidang kan perkara -perkara yang di ajukan dipersidangan jadi kalau ada upaya hukum dari pihak rekan-rekan mungkin pemohon pihak dari keluarga termohon eksekusi kemaren dari teman -teman Mahasiswa kami persilahkan, untuk dibuka lebar memang perkara ini kemaren sudah di putus Pengadilan Negeri, Banding Kasasi sampai PK itu di menangkan oleh Gunawan Karta.
Setelah itu ada lagi gugatan yang telah diajukan di sini masih berjalan dan kita tunggu saja prosesnya .”Mengenai ada Mafia Pengadilan kami Menolak Keras, hal itu bahwa insyaallah kami pengadilan Negeri Cibinong terus berbenah diri, mendukung Supremasi Hukum “, Ucapnya.
Silahkan datang ke Pengadilan buktikan sesuai bukti formal, bukti yang ada silahkan diperlihatkan di persidangan insya Allah teman- teman Hakim, Majelis Hakim itu akan memeriksa semaksimal mungkin kita memutus itu sesuai dengan fakta di persidangan kalau di luar fakta persidangan kami tidak akan memutus, menerima fakta diluar persidangan ini fakta yang ada di dalam persidangan.
Karena apa disitu semua akan terbuka baik pengugat maupun tergugat akan melihat fakta apa yang akan terungkap dalam persidangan. Itulah acuan dari majelis Hakim dalam membuat keputusan. Kami berterima kasih kepada masyarakat, kepada para pihak, rekan -rekan Mahasiswa terus menjadi kontrol sosial.
“Kami memang juga di Pengadilan Negeri Cibinong terus berbenah diri, kami tidak Alergi dengan hal -hal yang mendukung Penegakan Supremasi Hukum kita buka seluas -luasnya tidak ada dusta diantara kita. InsyaAllah teman -teman Hakim di pengadilan Negeri Cibinong majelis Hakim pasti akan memutus dengan seadil-adilnya “, Pungkasnya
Ketika mereka memutus seadil -adilnya mungkin mereka ada yang kecewa, ada yang menerima ada yang tidak masih ada upaya -Upaya yang harus mereka lakukan juga. Untuk perkara sebelumnya itu sudah Inkrah sudah sampai PK juga akan dilaksanakan eksekusi, mungkin kemaren gagal Eksekusinya dan itu akan dianalisa lagi dan dipelajari oleh team akan di tindak lanjuti lagi.
“Hukum Eksekusi selanjutnya dan itu sudah Inkrah dan ada juga pencari keadilan yang lain menuntut keadilannya di pengadilan Negeri Cibinong , apalagi keputusan yang sudah berkekuatan Hukum yang tetap mereka bermohon disini untuk melakukan eksekusi InsyaAllah Pengadilan Negeri Cibinong akan melakukan eksekusi terhadap para pencari keadilan atas putusan yang sudah berkekuatan Hukum tetap atau Inkrah”, Ucapnya .
Red/Kerry