MDI.NEWS, Jakarta -Pemerintah memastikan gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selama dua tahun pertama operasional. (11 /09/ 2026)
Kebijakan tersebut kembali ditegaskan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menyebut pemerintah telah menghitung kebutuhan anggaran untuk membiayai penggajian manajer koperasi selama masa awal operasional.
“Penggajian manajer Kopdes sampai dua tahun ditanggung negara, ada hitungannya, nggak besar-besar amat,” ujar Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026).
Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono juga menjelaskan bahwa skema pembiayaan melalui APBN hanya berlaku pada masa awal. Setelah dua tahun, biaya gaji manajer akan dialihkan kepada masing-masing koperasi dan bersumber dari pendapatan usaha koperasi.
“Sementara (gaji manajer KDKMP dari) APBN selama 2 tahun. Setelah itu kan mandiri,” kata Ferry pada Juli 2026.
Pemerintah menyiapkan skema tersebut sebagai bagian dari masa transisi agar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat membangun dan menjalankan kegiatan usaha secara mandiri. Dukungan APBN tersebut secara khusus diperuntukkan bagi posisi manajer, sementara kebutuhan penggajian pegawai koperasi menjadi tanggung jawab internal koperasi.
Di sisi lain, pemerintah belum menetapkan secara final besaran gaji yang akan diterima para manajer. Karena itu, informasi yang sempat beredar di media sosial mengenai gaji manajer mencapai Rp16 juta per bulan dinyatakan tidak benar. Pemerintah belum menetapkan nominal tersebut sebagai besaran resmi.
Setelah masa pembiayaan APBN berakhir, koperasi diharapkan mampu membiayai kebutuhan operasional, termasuk gaji manajer, melalui pendapatan dari kegiatan usaha yang dijalankan.






