MDI.NEWS, Bekasi – Indonesia kembali memperingati Hari Anak Nasional (HAN) ke-42, Rabu (23/7/2026).
Momentum tahunan ini menjadi pengingat bagi seluruh elemen bangsa akan pentingnya memenuhi hak, melindungi, dan mendukung tumbuh kembang anak Indonesia.
Penetapan 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1984, yang diselaraskan dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak. Komitmen ini terus diperkuat lewat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Tahun ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengusung tema utama “Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan.” Tema ini menegaskan tiga hal: anak sebagai individu yang berharga dan berhak didengar pendapatnya, tanggung jawab bersama melindungi anak dari kekerasan dan diskriminasi, serta pentingnya pengasuhan dan pendidikan anak hari ini bagi masa depan bangsa.
Meski diperingati secara nasional, 23 Juli 2026 bukan hari libur nasional maupun cuti bersama berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Peringatan HAN 2026 kembali menegaskan bahwa perlindungan anak bukan tanggung jawab pemerintah semata. Keluarga, sekolah, dunia usaha, hingga masyarakat luas diajak berkolaborasi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, inklusif, dan bebas dari kekerasan bagi tumbuh kembang anak Indonesia.






