width=
width=

Ketua Umum PERISAI Kritik Surat Edaran Gubernur Jabar Soal Moratorium PMI Perempuan Beranak Balita

MDI.NEWS, Jakarta—-Ketua Umum Perkumpulan Industri Jasa Penempatan Indonesia (PERISAI), Teguh Riyanto, S.H., menilai Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 75/SS.02.02.03/Kesra Tahun 2026 tentang moratorium keberangkatan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) perempuan yang memiliki anak balita berpotensi bertentangan dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Menurut Teguh, perlindungan anak merupakan kewajiban negara yang harus didukung semua pihak. Namun demikian, perlindungan tersebut tidak boleh dilakukan dengan membatasi hak konstitusional warga negara untuk bekerja dan mencari nafkah bagi keluarganya.

“Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. Sementara UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia juga tidak mengenal larangan bekerja ke luar negeri bagi perempuan yang memiliki anak balita,” ujar Teguh Riyanto, Senin (29/6/2026).

PERISAI menilai Surat Edaran tersebut berpotensi melampaui kewenangan administrasi pemerintahan (ultra vires) karena memerintahkan penundaan rekomendasi, fasilitasi, dan layanan administrasi keberangkatan PMI tanpa dasar pembatasan yang diatur dalam undang-undang.

Selain itu, kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan perlakuan diskriminatif karena hanya berlaku bagi perempuan yang memiliki anak balita, sementara kondisi serupa pada laki-laki tidak dikenakan pembatasan yang sama.

PERISAI mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat perlindungan anak melalui pengawasan keluarga, pengasuhan alternatif, dan pendampingan sosial tanpa menutup kesempatan kerja masyarakat.

“Kami mendukung perlindungan anak, tetapi hak perempuan untuk bekerja dan meningkatkan kesejahteraan keluarganya juga harus dilindungi negara,” tutup Teguh Riyanto. (***)

 

Penulis: R & DY
WWW.MDI.NEWS