MDINEWS, Jakarta — Sinemaku Pictures merilis trailer terbaru dan poster resmi film Memburu Pemangsa garapan sutradara Umay Shahab. Film bergenre horror-crime-action tersebut mengisahkan perjalanan empat jurnalis perempuan dalam memburu seorang predator anak. Film ini dijadwalkan tayang serentak di bioskop Indonesia mulai 24 September 2026. Selasa, 1.September 2026.
Trailer menampilkan proses investigasi yang dilakukan keempat jurnalis dengan pendekatan mockumentary, sehingga penonton seolah diajak mengikuti langsung perjalanan mereka saat mengumpulkan informasi dan menelusuri kasus kejahatan terhadap anak. Namun, penyelidikan tersebut perlahan membawa mereka ke dalam situasi yang jauh lebih berbahaya.
Kasus yang semula terlihat sebagai tindak kejahatan biasa kemudian berkembang menjadi teror yang berkaitan dengan praktik ritual demonologi. Dalam cerita tersebut, seorang manusia diketahui menjalin persekutuan dengan iblis dan melibatkan anak-anak dalam sebuah tujuan brutal. Kondisi itu membuat proses investigasi berubah menjadi perjuangan untuk bertahan hidup sekaligus mengungkap kebenaran.
Empat jurnalis dalam film ini diperankan Laura Basuki sebagai Agnes, Prilly Latuconsina, Taskya Namya, dan Yasamin Jasem. Mereka digambarkan sebagai tim investigasi yang tidak hanya mengandalkan kemampuan jurnalistik, tetapi juga harus menghadapi ancaman fisik ketika penyelidikan membawa mereka semakin dekat dengan sang predator.
Poster resmi yang dirilis bersamaan dengan trailer memperlihatkan keempat jurnalis tersebut menangkap sosok predator yang diperankan Teuku Rifnu Wikana. Karakter tersebut terlihat dalam kondisi terikat rantai dengan wajah penuh luka. Sebuah kalung berwarna hijau yang memancarkan cahaya di lehernya menjadi salah satu petunjuk mengenai keterkaitannya dengan kekuatan iblis.
Umay Shahab mengatakan, pengembangan cerita Memburu Pemangsa dilakukan melalui proses riset yang cukup mendalam. Tim produksi menggandeng sejumlah pihak, di antaranya Komnas Perlindungan Anak, akademisi kriminologi Universitas Indonesia, Divisi Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Kejahatan terhadap Anak (TPPO) Bareskrim Polri, serta redaksi media investigasi.
“Angka kejahatan dan kekerasan terhadap anak di Indonesia sangatlah tinggi, dengan berbagai bentuk yang sangat memprihatinkan. Dalam proses riset, kami menemukan banyak kisah yang menyayat hati. Ada kejahatan yang dilakukan dengan cara yang bahkan sulit dipercaya, termasuk praktik demonologi yang melibatkan anak-anak sebagai bagian dari ritual. Bagi saya, kejahatan terhadap anak adalah sesuatu yang tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun dan tidak seharusnya pernah mendapatkan ruang untuk dimaafkan,” ujar Umay Shahab.
Laura Basuki berharap pesan mengenai pentingnya perlindungan anak dapat terus digaungkan setelah penonton menyaksikan film tersebut. Sementara itu, Taskya Namya mengaku mendapatkan pengalaman baru dalam memahami pekerjaan jurnalistik, terutama mengenai berbagai risiko yang dapat dihadapi jurnalis ketika menjalankan tugas investigasi. “Kekerasan dan kejahatan terhadap anak masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Film ini bukan hanya sebagai karya hiburan, tetapi juga menjadi wake-up call bagi kita untuk terus memperjuangkan perlindungan anak-anak kita ke depannya,” kata Laura Basuki. “Dalam prosesnya, kami juga sempat bertemu dengan beberapa jurnalis. Aku cukup amazed dengan pekerjaan mereka, karena menurutku menjadi jurnalis itu bukan pekerjaan yang mudah. Apalagi ketika harus meliput dan bertemu dengan kasus yang penuh risiko. Bukan cuma memikirkan kamera dan berita yang harus didapat, tetapi juga keselamatan diri saat menjalankan tugas. Jadi, aku sangat salut dengan para jurnalis,” ungkap Taskya Namya.
Informasi terbaru mengenai Memburu Pemangsa dapat diikuti melalui akun media sosial resmi Sinemaku Pictures dan film tersebut. Memburu Pemangsa menjadi salah satu film yang mengangkat isu kejahatan terhadap anak dengan memadukan unsur investigasi jurnalistik, kriminal, aksi, dan horor dalam satu cerita. Film ini akan hadir di bioskop Indonesia mulai 24 September 2026. (***)






