width=
width=
HUKUM  

Pihak Korban dan Terlapor Kasus Robot Trading Net89 Sepakat Berdamai atau Restoratif Justice

MDI.NEWS | Jakarta – Sempat menggemparkan, kasus dugaan investasi bodong Robot Trading Net89 beberapa waktu lalu kini memasuki babak baru setelah pihak terlapor atau korban sepakat dengan pihak terlapor untuk menempuh jalur di luar persidangan atau yang lebih dikenal dengan sebutan restoratif justice.

 

Kesepakatan yang melibatkan dua pihak ini terjadi di salah satu lokasi di Jakarta pada Jumat (17/1/2025).

 

Pihak terlapor atau korban dihadiri oleh perwakilan dari berbagai paguyuban, salah satunya dari Gerakan Maju Pertahankan Uang Rakyat (Gempur), Onny Assaad kantor hukum Assaad Murbantoro Sihombing Assiciate, Ferry Yuli Irawan, SE, SH, MH, dari Sentral dan Parnerts dan Ferry Lesmana dari Bhayangkara Abdi Perkasa Lawfirm dan lainnya.

 

Sementara dari pihak terlapor, sejumlah kuasa hukum turut hadir diantara lain Natanael Manullang, Pasa Deda Siregar dan Tri Maha Eka Bangun dari Kantor Hukum PASA MAHA & REKAN, Andi A Nawawi dari KANTOR ANP LAW OFFICE, Equiseon Billy Siagian dan Selamat Tambunan dari KANTOR JST LAW OFFICE, serta Herry Yap dari KANTOR HRY & PARNERTS.

 

“Hari ini pertemuan kita sebenarnya mempertemukan 15 Laporan Polisi (LP)( perwakilan korban,red) yang ada di Bareskrim dengan lawyer- lawyer terlapor,” tegas Kuasa Hukum salah satu pihak korban, Ferry Lesmana dari Bhayangkara Abdi Perkasa Lawfirm.

 

“Kita duduk bersama untuk menyatakan bahwa kita ini (pelapor dan terlapor, red) siap untuk melakukan restoratif justice atau Perdamaian,” lanjut dia.

 

Kuasa hukum korban lainnya yakni Ferry Irawan dari Sentral & Parnert mengungkapkan hal yang sama.

 

“Mewakili 130 korban dalam perkara Net89 ini pada intinya saya setuju dengan restoratif justice yang dilakukan pada saat ini antara pihak terlapor dan pelapor semuanya clear hari ini dan kami berharap pihak Bareskrim bisa menyetujuinya agar kami pada korban terakomodir kerugiannya,” kata dia.

 

Di sisi lain dari Kuasa Hukum terlapor, Herry Yap dari KANTOR HRY PARNERTS memaparkan bahwa pihaknya menerima kesepakatan restoratif justice yang diajukan oleh dua pihak.

 

“Menyatakan siap melakukan restoratif justice,” tegasnya.

 

Sementara Kuasa Hukum lainnya , Tri Maha Eka Bangun dari Kantor Hukum PASA MAHA & REKAN menyatakan bersedia menyelesaikan kasus ini melalui restoratif justice.

 

Dirinya berharap kasus ini bisa selesai dalam keadaan baik.

 

Andi A Nawawi dari KANTOR ANP LAW OFFICE, menyatakan kesanggupannya.

 

Equiseon Billy Siagian dari KANTOR JST LAW OFFICE juga menyatakan menyetujui restoratif justice kedua pihak dan selanjutnya berharap bisa selesai dengan baik.

 

Diketahui, Kasus dugaan investasi bodong Robot Trading Net89 ini heboh karena telah menyeret sejumlah artis dan publik figur antara lain Mario Teguh, Kevin Aprillio, Atta Halilintar dan lainnya.

 

Ribuan orang disebut telah menjadi korban, dan ratusan diantaranya sudah melapor ke pihak kepolisian.

 

Diketahui laporan dugaan investasi bodong Ner89 ini terdaftar dengan nomor LP/B/0614/X/2022,/SPKT/ Bareskrim Polri, tanggal 26 Oktober 2022 oleh M Zainul Arifin selaku kuasa hukum korban.

 

Sementara  pihak terlapor ada nama Komisaris Utama PT Cipta AST Digital dan PT Indonesia Digital Exchanz, Andreas Andreyanto dan rekan-rekan.

 

Total ada 134 terduga pelaku yang dilaporkan.

 

Sebagai informasi, Restoratif Justice (RJ) atau keadilan restoratif ialah proses penyelesaian kasus pidana dengan melibatkan pelaku, korban, dan pihak terkait lainnya.

 

RJ diketahui bertujuan memulihkan keadaan semula dan memenuhi rasa keadilan masyarakat

 

(Redaksi MDI.NEWS

Editor: Dudung
banner 1600x1200