width=
width=
HUKUM  

Sidang Perkara Pidana, Keterangan Saksi Agie : Jevon Gideon Tidak Bersalah

MDI.NEWS | Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Erma, pada akhirnya menghadirkan Agie Gama Ignatius yang berstatus sebagai saksi fakta, dan kehadiran Agie diketahui setelah Kuasa Hukum terdakwa (Jevon) Deika Aldira, S.H, meminta kepada hakim untuk membuat penetapan penjemputan paksa saksi Agie yang sudah dipanggil tiga kali namun tidak hadir.

 

Dalam kesaksiannya di persidangan perkara no 39/Pid B/2025/PN.Jkt.Utr, pada Selasa (4/3) saksi Agie memberikan keterangan yang tidak sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kepolisian Polres Jakarta Utara, terkait hal ini menunjukkan ketidak konsistenan Agie dalam memberikan keterangan terkait perkara pidana yang sedang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

 

Lebih lanjut, menurut Agie dalam  keterangannya bahwa dirinya menerima uang Rp 320 juta dari rekening Jevon dan uang tersebut berdasarkan perintah Moses Ritz Owen Tarigan yang didistribusikan kepada Dyan Surbakti Rp  51 juta dan Moses Rp. 90 juta.

 

“Saya memang menerima uang dari rekening Jevon Rp. 320 juta yang kemudian didistribusikan kepada Moses Rp. 90 juta  dan Dyan Surbakti Rp. 58 juta 500 RB ini berdasarkan perintah dari Moses selaku penerima kuasa dalam perjanjian jasa hukum (PJH) antara PT. Hutan Alam Lestari (PT.HAL) dengan Moses Tarigan & Partner, sedangkan Jevon menerima Rp. 42 juta 500 ribu, ” ungkap Agie dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Iwan Irawan,S.H.

 

Keterangan yang diberikan Agie terlihat janggal dalam hal aliran dana ke Jevon, selama bersaksi Agie tampak selalu melirik ke JPU Erma, dan membuat Hakim menegurnya. ” Jangan lirik-lirik ke Jaksa,” tegur Hakim kepada saksi Agie.

 

Keterangan saksi Agie disinyalir terindikasi ada yang mengarahkan sebelum bersaksi, apalagi keterangannya yang berbeda-beda tidak sesuai BAP. Sebagai Majelis Hakim yang menjunjung tinggi kejujuran dan profesionalisme sebagai hakim, tidaklah pantas menjadikan kesaksian Agie terkait aliran dana kepada Jevon Varian Gideon sebagai bahan pertimbangan putusan dalam perkara ini.

 

Terlebih dalam BAP di Polres Jakarta Utara, uang yang diberikan kepada Jevon adalah urusan pribadi bukan urusan PJH antara PT.HAL dengan Moses Tarigan & Partner. Hal itu dikuatkan Jevon bahwa uang pembayaran utang Agie kepadanya dalam urusan lain.

 

“Sebelum urusan ini (perkara no.39/Pid.V/2025/PN.Jkt.Utr), saya sudah sering punya urusan perkara lain dengan Agie dan Agie masih punya utang kepada saya dalam urusan lain, ” Bantah Jevon saat diminta Hakim untuk menanggapi keterangan Agie.

 

“Kuasa Hukum terdakwa Deika Aldira kepada wartawan mengatakan bahwa keterangan saksi kontradiksi dengan keterangan BAP di Kepolisian dan seringkali saksi Agie melirik kepada JPU saat memberikan keterangan dan terlihat seolah meminta dukungan sampai-sampai hakim menegur perilaku saksi Agie, Deika meyakini bahwa Majelis Hakim akan memutus perkara dengan profesional dan seadilnya-adilnya, dan menurutnya dirinya percaya hakim bisa memberikan kebebasan kepada Jevon dari berbagai dakwaan JPU, karena fakta di persidangan baik keterangan saksi maupun bukti tidak ada yang mengarah pada kliennya.

 

“Jevon hanya seorang karyawan PT HAL yang menerima tugas mendaftarkan perkara gugatan ke Pengadilan Negeri Jambi dan Sangeti, tugas ini sudah dilaksanakan dengan bukti register di PN Jambi, dan Sangeti juga sudah ada putusan terkait perkara tersebut artinya Jevon tidak bisa didakwa turut serta termasuk keterangan saksi Agie yang mengatakan transfer uang ke Jevon, ini bukan pembayaran uang pribadi Agie Kepada Jevon,” pungkasnya.

 

“Jevon hanya seorang karyawan PT.HAL yang menerima tugas mendaftarkan perkara gugatan di Pengadilan Negeri Jambi dan Sangeti, tugas ini sudah dilaksanakan dengan bukti register di PN Jambi, dan Sangeti juga sudah ada putusan terkait perkara tersebut artinya Jevon tidak bisa didakwa turut serta termasuk keterangan saksi Agie yang mengatakan transfer uang ke Jevon, ini bukan uang PJH tetapi uang pembayaran utang pribadi Agie kepada Jevon “, pungkasnya.

 

Jurnalis: Dudung

Editor: Dudung
banner 1600x1200