width=
width=
HUKUM  

Manajer Purchasing Gelapkan Rp 352 Juta, Ditangkap di Rest Area Tol Jagorawi

MDI.NEWS | Jakarta – Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang berhasil menangkap seorang purchasing berinisial Q.A. (39) atas kasus penggelapan dalam jabatan. Pelaku ditangkap di Rest Area KM 45 Tol Jagorawi, Bogor, pada Minggu (9/3) dini hari setelah buron selama beberapa bulan.

Kapolsek Metro Tanah Abang,AKBP Aditya SP Sembiring dalam keterangannya mengatakan bahwa kasus ini berawal dari laporan Polisi yang dibuat pada 26 September 2024. Q.A., yang bekerja sebagai Purchasing di CV Lebih Baik Dari Citra, ditugaskan untuk membeli 70 unit AC FTL Gym +Jakarta – Bandung) dengan anggaran Rp 508 juta.

 

Namun, Q.A. memalsukan tiga invoice pembelian AC atas nama PT SJ – Indonesia dan mengarahkan pembayaran ke rekening BCA atas nama istrinya, A.T Setelah perusahaan mentransfer uang, pelaku hanya membeli 20 unit AC senilai Rp 146 juta untuk FTL Gym Pasir Koja, sedangkan sisanya Rp 362,45 juta dibawa kabur.

 

“Setelah menerima dana, pelaku melarikan diri dan sempat berpindah-pindah tempat tinggal. Uang hasil kejahatan dipakai untuk kebutuhan pribadi,” kata AKBP Aditya Sembiring, Minggu (9/3).

Pencarian pelaku di Depok dan Sukabumi dilakukan polisi sejak Nopember 2024, namun pelaku tidak juga ditemukan. Hingga akhirnya penyidik mendapat informasi bahwa Q.A. bekerja dalam menetap di Cikupa, Tangerang. Tim Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang, dipimpin Kompol Martua Malau, membuntuti pelaku dan menangkapnya di Rest Area KM 45 Tol Jagorawi.

 

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini:

-Surat pemesanan AX dari CV Lebih Baik Dari Citra ke PT se-Indonesia.

– Invoice pembelian AC dari PT SJ- Indonesia (diduga palsu).

– Surat pernyataan dari PT SJ- Indonesia dengan rekening BCA atas nama A.T.

– Mutasi rekening BXA nomor 310330130 atas nama CV Lebih Baik Dari Citra.

– Surat Perjanjian Kerja antara PT Lebih Cepat Dari Cahaya dengan Q.A.

– Slip gajidan CV atas nama Q.A.

 

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, memberikan keterangan bahwa Q.A. dijerat dengan Pasal 364 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

 

“Kami mengingatkan perusahaan untuk lebih berhati-hati terhadap potensi kejahatan dari orang dalam. Jika menemukan ada indikasi pelanggaran hukum, segera laporkan kepada pihak berwajib,” tegas Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.

 

Pada saat ini, pelaku ditahan di Polsek Tanah Abang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

 

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Editor: Dudung
banner 1600x1200