width=
width=

Pemerintah Terapkan Registrasi Nomor Seluler Berbasis Biometrik untuk Tekan Penipuan Online

Sumber: Foto/ Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (komdigi.go.id)

MDI NEWS – Jakarta. Pemerintah mulai menerapkan registrasi nomor seluler berbasis biometrik sebagai upaya menekan maraknya penipuan online yang semakin meresahkan masyarakat. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 dan menjadi langkah lanjutan dalam penguatan keamanan ruang digital nasional.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa penipuan daring dan penyalahgunaan nomor anonim telah menjadi salah satu keluhan utama masyarakat dalam beberapa tahun terakhir. Banyak kasus kejahatan digital diketahui berawal dari penggunaan nomor telepon dengan identitas yang tidak jelas.

“Sebagian besar penipuan online berawal dari nomor yang identitasnya tidak valid. Dengan registrasi biometrik, setiap nomor seluler akan terhubung langsung dengan identitas yang sah,” ujar Meutya Hafid saat peluncuran program Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) di Jakarta Pusat, Selasa (27/01/2026).

Melalui kebijakan ini, pendaftaran kartu SIM dilakukan menggunakan verifikasi biometrik wajah yang terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sistem ini dirancang untuk menutup celah penggunaan nomor sekali pakai yang selama ini kerap dimanfaatkan untuk praktik scam, phishing, hingga penyalahgunaan kode OTP.

Meutya menegaskan bahwa penerapan registrasi biometrik bukan untuk membatasi hak masyarakat, melainkan memberikan perlindungan sejak awal dalam aktivitas komunikasi digital, baik melalui panggilan telepon maupun pesan singkat.

“Registrasi biometrik tidak membatasi warga. Justru kebijakan ini bertujuan melindungi masyarakat agar lebih aman dalam berkomunikasi di ruang digital,” tegasnya.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan pembatasan jumlah nomor seluler dalam satu identitas serta mewajibkan seluruh penyelenggara layanan seluler untuk melindungi data pribadi pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari program penataan registrasi kartu SIM yang telah diterapkan sejak tahun 2014. Namun, seiring dengan berkembangnya pola kejahatan digital yang semakin kompleks, pemerintah menilai diperlukan sistem validasi identitas yang lebih kuat dan akurat.

Dengan diberlakukannya registrasi biometrik nomor seluler, pemerintah berharap dapat menekan penipuan online dari hulu, sekaligus menciptakan ruang digital yang lebih aman, terpercaya, dan nyaman bagi seluruh masyarakat Indonesia.

MDI NEWS akan terus memantau perkembangan implementasi kebijakan ini serta dampaknya terhadap keamanan komunikasi digital di Tanah Air.

Sumber: Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (komdigi.go.id)

WWW.MDI.NEWS