MDINEWS | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Bobby Adhityo Rizaldi, sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. (15/07/25)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidikan perkara tersebut mencakup dua klaster utama. Pertama, dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. Kedua, dugaan suap terkait temuan audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik yang selanjutnya akan dilakukan proses ekstraksi digital untuk mendalami informasi yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
“Penggeledahan dilakukan berdasarkan petunjuk dan keyakinan penyidik bahwa di lokasi tersebut terdapat bukti-bukti tambahan yang diperlukan untuk membuat perkara ini semakin terang,” ujar Budi Prasetyo.
Menurut KPK, langkah penggeledahan merupakan bagian dari upaya melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan. Barang bukti elektronik yang telah diamankan akan dianalisis guna menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diusut.
Budi menjelaskan, penyidikan juga berfokus pada mekanisme audit yang dilakukan BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Dalam proses tersebut, penyidik menduga terdapat upaya pengondisian agar sejumlah temuan hasil audit tidak lagi tercantum sebagai temuan resmi.
“Dugaan tersebut berkaitan dengan proses audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim, di mana diduga ada pengondisian agar temuan yang semula tercatat dapat dihilangkan sehingga berpengaruh terhadap opini hasil audit,” jelasnya.
KPK menegaskan bahwa seluruh tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan, dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku serta didukung oleh alat bukti dan petunjuk yang telah diperoleh penyidik.
Hingga berita ini diturunkan, KPK masih terus mendalami barang bukti yang disita dan belum menyampaikan hasil ekstraksi maupun kemungkinan adanya penetapan tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut. Sementara itu, belum terdapat pernyataan resmi dari Bobby Adhityo Rizaldi terkait penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di kediamannya.
KPK menegaskan proses penyidikan masih berlangsung dan seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sumber: Youtube/IDX CHANNEL






