width=
width=
HUKUM  

Enggan Minggir dari Ambulans, Pengendara Bisa Kena Sanksi

Sumber / Dok.Gemini

MDI.NEWS |Bekasi – Suara sirine ambulans yang meraung panjang di jalan raya kerap terdengar, namun tidak sedikit pengendara yang justru abai memberi jalan. Padahal, mendahulukan ambulans bukan sekadar etika berkendara, melainkan kewajiban yang diatur hukum sekaligus bentuk kepedulian terhadap nyawa manusia.

Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menempatkan kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan kendaraan darurat lain sebagai pengguna jalan yang memperoleh hak utama. Aturan ini menegaskan bahwa pengendara lain wajib memberi prioritas ketika kendaraan tersebut sedang bertugas.

Sanksi bagi pelanggar juga sudah diatur. Pasal 287 ayat 4 undang-undang yang sama menyebutkan pengendara yang tidak memberi jalan kepada kendaraan prioritas dapat dikenai pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250 ribu.

Di balik aturan tersebut, ada alasan kemanusiaan yang jauh lebih mendesak. Setiap detik keterlambatan ambulans berpotensi memperkecil peluang hidup pasien, terutama dalam kasus serangan jantung, kecelakaan berat, atau persalinan darurat. Tenaga medis di dalam ambulans bekerja dengan waktu yang sangat terbatas untuk menyelamatkan nyawa.

Kesadaran memberi jalan sejatinya juga cerminan empati sosial. Membayangkan diri berada di posisi pasien atau keluarga yang sedang dalam kondisi darurat bisa menjadi pengingat sederhana betapa berharganya setiap detik bagi mereka.

Sayangnya, kepadatan lalu lintas di kota besar kerap membuat sebagian pengendara kesulitan atau bahkan enggan memberi ruang. Padahal, tindakan sekecil apa pun seperti minggir ke bahu jalan atau berhenti sejenak dapat berdampak besar bagi keselamatan orang lain.

Mendahulukan ambulans bukan pilihan, melainkan kewajiban yang berpijak pada hukum dan nurani. Kesadaran kolektif pengguna jalan menjadi kunci agar bantuan medis dapat sampai tepat waktu dan nyawa dapat terselamatkan.

WWW.MDI.NEWS