MDI.NEWS, Jakarta – Konflik yang melibatkan persoalan antaragama maupun lintas agama dinilai tidak selalu harus berakhir di meja pengadilan. Pendekatan mediasi yang melibatkan pemerintah, tokoh agama, mediator, hingga lembaga bantuan hukum justru dinilai dapat membuka ruang dialog dan menemukan titik temu tanpa memperlebar konflik.
Pandangan tersebut disampaikan Associate Professor Dr. Marjan Miharja, S.H., M.H., Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Daerah Muhammadiyah Jakarta Timur, dalam podcast yang membahas persoalan kerukunan umat beragama, regulasi rumah ibadah, hingga pentingnya kesadaran hukum masyarakat, pada Senin (14/9/2026).
Dr. Marjan menyoroti regulasi yang mengatur forum kerukunan umat beragama dan persoalan rumah ibadah yang melibatkan Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri. Menurutnya, penanganan konflik akan lebih efektif apabila berbagai unsur pemerintahan yang memiliki fungsi terkait turut dilibatkan.
“Kita punya penyuluh di Kementerian Agama, di Menteri Dalam Negeri kita punya perangkatnya. Tapi kalau kita melibatkan kementerian, kita punya mediator. Kalau kita menyebarkan kementerian, tentunya lembaga bantuan hukum,” ujar Marjan.
Ia menilai, keterlibatan lintas kementerian dan berbagai elemen terkait dapat menciptakan mekanisme penyelesaian konflik yang lebih komprehensif. Terlebih, persoalan yang berkaitan dengan agama kerap memiliki dimensi sosial dan emosional yang tidak sederhana.
Karena itu, Dr. Marjan berharap konflik antaragama maupun lintas agama tidak serta-merta diarahkan ke jalur litigasi.
“Jadi kami sangat berharap saat terjadi konflik antaragama atau lintas agama, pendekatannya melalui mediasi, tidak melalui pengadilan,” tegasnya.
Menurutnya, proses mediasi memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk saling mendengarkan, memahami kebiasaan dan kepentingan masing-masing, serta membangun rasa saling menghormati.
Ia meyakini, proses tersebut dapat menjadi titik temu untuk membangun kesadaran bersama bahwa setiap pihak memiliki peran penting dalam menjaga kehidupan beragama dan kehidupan berbangsa.
Marjan menegaskan, kerukunan antarumat beragama tidak cukup hanya dipahami sebagai kondisi ketika masyarakat hidup berdampingan tanpa konflik. Lebih jauh, masyarakat juga perlu memiliki kesadaran terhadap hukum dan hak asasi manusia.
“Bukan sekadar kerukunannya, tapi sadar hukumnya,” katanya.
Menurutnya, dalam kehidupan bernegara, hak asasi manusia tidak boleh dilanggar oleh kelompok mayoritas maupun kelompok yang jumlahnya lebih banyak. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
“Jadi sama-sama manusia di depan hukum dan di depan Tuhan,” ujarnya.
Marjan juga mengaitkan hal tersebut dengan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa yang menjadi salah satu fondasi kehidupan bernegara di Indonesia. Menurutnya, dimensi hukum di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari nilai Ketuhanan.
Ia mengingatkan bahwa dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan terdapat landasan Ketuhanan Yang Maha Esa. Begitu pula dalam konteks peradilan terdapat prinsip “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Karena itu, penyelesaian persoalan keagamaan idealnya tidak hanya berorientasi pada siapa yang menang dan siapa yang kalah, tetapi bagaimana konflik dapat diselesaikan secara adil dengan tetap menjaga martabat setiap manusia.
Pendekatan tersebut diharapkan mampu mencegah persoalan keagamaan berkembang menjadi konflik yang lebih besar sekaligus memperkuat kesadaran bahwa kerukunan, hukum, hak asasi manusia, dan nilai Ketuhanan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.






