width=
width=
HUKUM  

Belajar Hukum: Memahami Perbedaan Penasihat Hukum dan Kuasa Hukum

 

MDI.NEWS, Jakarta – Istilah penasihat hukum dan kuasa hukum sering muncul dalam pemberitaan maupun dalam berbagai proses hukum. Tidak sedikit masyarakat yang menganggap kedua istilah tersebut merupakan profesi yang berbeda. Padahal, dalam praktiknya, keduanya dapat merujuk pada fungsi yang dijalankan oleh seorang advokat, dengan penekanan peran yang berbeda.

Secara hukum, profesi advokat diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dalam ketentuan tersebut, advokat merupakan orang yang berprofesi memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Jasa hukum yang diberikan advokat antara lain meliputi konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, serta melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan klien.

Dari ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa penasihat hukum lebih menekankan fungsi advokat dalam memberikan konsultasi, nasihat, pendapat, dan analisis hukum. Seorang penasihat hukum membantu klien memahami persoalan yang dihadapi, menjelaskan hak dan kewajibannya, serta memberikan pertimbangan mengenai langkah hukum yang dapat dilakukan.

Sementara itu, istilah kuasa hukum lebih menekankan pada kewenangan untuk bertindak bagi kepentingan klien berdasarkan pemberian kuasa. Dalam praktiknya, advokat yang menerima kuasa dapat mendampingi atau mewakili klien dalam proses hukum sesuai ruang lingkup kewenangan yang diberikan. Karena itu, surat kuasa menjadi bagian penting untuk menjelaskan siapa yang memberikan kuasa, kepada siapa kuasa diberikan, perkara apa yang ditangani, dan tindakan hukum apa yang dapat dilakukan.

Sebagai contoh, seseorang yang menghadapi persoalan hukum dapat datang kepada advokat untuk berkonsultasi. Advokat kemudian mempelajari persoalan tersebut dan memberikan penjelasan mengenai posisi hukum serta pilihan langkah yang tersedia. Dalam konteks ini, advokat menjalankan fungsi sebagai penasihat hukum.

Apabila orang tersebut kemudian memberikan kuasa kepada advokat untuk mendampingi atau mewakilinya dalam proses hukum, advokat dapat menjalankan fungsi sebagai kuasa hukum. Dengan demikian, seorang advokat dapat menjalankan fungsi sebagai penasihat hukum sekaligus kuasa hukum untuk klien yang sama, sepanjang kewenangannya sesuai dengan pemberian kuasa dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam perkara pidana, masyarakat juga perlu mengetahui bahwa hukum acara yang berlaku saat ini adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). UU tersebut mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan menggantikan UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Salah satu materi penting dalam KUHAP baru adalah penguatan peran advokat serta penguatan hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, korban, dan penyandang disabilitas.

KUHAP baru juga mengatur mengenai kewajiban penunjukan advokat dalam kondisi tertentu. Misalnya, untuk tersangka atau terdakwa yang menghadapi ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara 15 tahun atau lebih, pejabat yang bersangkutan pada semua tahap pemeriksaan wajib menunjuk advokat. Ketentuan tertentu juga berlaku bagi tersangka atau terdakwa yang diancam pidana lima tahun atau lebih tetapi tidak mampu dan tidak mempunyai advokat sendiri.

Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa penasihat hukum dan kuasa hukum bukan sekadar istilah yang digunakan dalam pemberitaan, tetapi berkaitan dengan fungsi dan kewenangan dalam memberikan jasa hukum. Memahami perbedaan tersebut membantu masyarakat mengetahui posisi advokat serta memahami batas kewenangan yang diberikan ketika seseorang menunjuk kuasa hukum.

Pada akhirnya, pengetahuan hukum tidak hanya penting bagi advokat, hakim, jaksa, polisi, maupun aparat penegak hukum lainnya. Masyarakat umum juga perlu memiliki pemahaman dasar mengenai hukum agar mengetahui hak dan kewajibannya ketika berhadapan dengan persoalan hukum.
Sumber: Peraturan BPK

Imam Setiadi

WWW.MDI.NEWS