width=
width=

Angka Pernikahan Dini di Indonesia Turun, tapi Kesetaraan Gender Masih Jadi PR

Ilustrasi

MDI.NEWS, Bekasi – Isu pernikahan usia dini masih menjadi cermin ketimpangan peran gender di Indonesia, meski tren angkanya belakangan menunjukkan perbaikan.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mencatat angka pernikahan dini turun 15 persen dalam tiga tahun terakhir, seiring penerapan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menaikkan batas usia minimal menikah menjadi 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan — naik dari sebelumnya 16 tahun khusus perempuan, yang lama dikritik sebagai aturan diskriminatif.

Meski begitu, data Badan Pusat Statistik (BPS) 2025 mencatat masih ada 2,16 persen remaja perempuan menikah di bawah usia 16 tahun, dan 17,35 persen lainnya menikah pada rentang usia 16–18 tahun, dengan kasus tertinggi terjadi di wilayah pedesaan. Secara global, UNICEF menempatkan Indonesia di peringkat kedelapan tertinggi jumlah “pengantin anak”, dengan angka absolut mencapai 1.459.000 kasus.

Sejumlah kajian menyebut pernikahan dini kerap berakar dari faktor ekonomi dan budaya, dan berdampak luas pada pendidikan, kesehatan, hingga risiko kekerasan dalam rumah tangga bagi perempuan. Penguatan norma kesetaraan gender di masyarakat dinilai masih perlu diiringi edukasi yang menyasar akar persoalan, bukan sekadar pengetatan aturan usia.

WWW.MDI.NEWS