width=
width=
HUKUM  

KPK Serahkan Hasil OTT Banten ke Kejagung, Terkait Dugaan Pemerasan WNA Korea Selatan

Sumber: Website/KPK

MDINEWS – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Banten kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa dalam perkara tersebut terdapat korban WNA yang diduga menjadi sasaran pemerasan oleh aparat penegak hukum.

“Salah satunya warga negara asing dari Korea Selatan menjadi korban dugaan tindak pemerasan oleh aparat penegak hukum,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025).

Budi menjelaskan, penyerahan penanganan perkara beserta barang bukti dan pihak-pihak yang diamankan dilakukan karena Kejaksaan Agung telah lebih dulu menerbitkan surat perintah penyidikan. Oleh sebab itu, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan Kejagung.

KPK menegaskan tetap melakukan koordinasi dan supervisi guna memastikan penanganan perkara berjalan transparan dan akuntabel, khususnya karena kasus ini menyangkut dugaan pelanggaran hukum oleh aparat penegak hukum.

Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan akan menindaklanjuti perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber: Metro TV News
Imam Setiadi

Penulis: Imam SetiadiEditor: Imam Setiadi
WWW.MDI.NEWS